Kamis, 26 April 2012

Pengertian Ekonomi Islam


Islam merupakan pedoman hidup. Tidak seperti di masyarakat barat dimana antara agama dan aktivitas hidup sehari hari seperti politik dan ekonomi sengaja dibedakan. Sedangkan islam merupakan satu-satunya pedoman bagi kehidupan sehari-hari, hal ini termasuk dalam pedoman yang mengatur bagaimana melakukan kegiatan perekonomian.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam bukan saja mengatur masalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan penciptanya akan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam berbagai kegiatan sehari hari salah satunya adalah kegiatan perekonomian.
Sarjana Yahudi CC. Torrey dalam bukunya, The Commercial Theological Term in the Koran, menyimpulkan bahwa istilah istilah ekonomi dan bisnis dalam Al Quran bukan hanya merupakan kiasan-kiasan ilustratif tetapi merupakan butir-butir doktrin yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Elias Anton dan Edward E. Elias, menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al-‘iqtisad, yang secara bahasa berarti kesederhanaan dan kehematan. Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan (pribadi), kelompok (keluarga, suku bangsa, organisasi) dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas. Kata al–iqtisad (ekonomi) dalam Al–Qur’an hanya disebutkan tiga kali, yaitu dalam bentuk isim fa’il, muqtasid dan muqtasidah. Kata muqtasidah terdapat dalam QS. Al–Ma’idah ayat 66, Allah SWT berfirman:
“dan sekiranya mereka sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al–Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari kaki mereka. Diantara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.”
Sedangkan kata Muqtasid terdapat dalam QS. Luqman ayat 32 dan QS. Fatir ayat 32, Allah SWT berfirman,
“kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih diantara hamba hamba kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara ada yang pertengahan dan diatara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar”. Kata muqtasid dalam ayat tersebut mengandung makna sifat yang terdapat diantara sifat terpuji dan sifat tercela.
Sedangkan menurut Ibnu Katsir, muqtasid adalah golongan yang berada di antara al–dalim inafsihi dan al–sabiq al–akhirat. Dan golongan ini, lanjut Ibnu Katsir, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, nantinya akan masuk surga dengan izin Allah SWT.
Ali Fikri mendefinisikan ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar ilmu ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), akan tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku marunnah dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.
Sedangkan Umer Chapra, secara mendalam menjelaskan bahwa ekonomi Islam sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber sumber daya langka sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan ditetapkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbngan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solodaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Ekonomi dalam pandangannya harus mengaitkan antara persoalan ekonomi dan persoalan social kemanusiaan yang menjadi tujuan syariat Islam. Jadi tidak semata-mata pemenuhan kebutuhan material sebagaimana dikemukakan oleh para ekonom kapitalis.
System ekonomi Islam dimaksudkan untuk mengatur kegiatan ekonomi guna mencapai derajat kehidupan yang layak bagi seluruh individu-individu dalam masyarakat. System ekonomi Islam diseluruh kegiatan dan kebiasaan masyarakat bersifat dinamis dan adil dalam pembagian pendapatan dan kekayaan dengan memberikan hak pada setiap individu untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mulia baik di dunia maupun di akhirat nantinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para pemikir ekonomi Islam melihat persoalan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan faktor produksi, konsumsi, dan distribusi, berupa pengelolaan sumber daya yang ada untuk kepentingan bernilai ekonomis. Akan tetapi, lebih dari itu mereka melihat persoalan ekonomi sangat terkait dengan persoalan moral, ketidakadilan, ketauhidan dan sebagainya.
Sehingga para pakar menempatkan individu (manusia) sebagai objek kajian ekonomi dengan konsep mengkaji individu sebagai mahluk sosial, juga menempatkan individu sebagai mahluk yang mempunyai potensi religius. Oleh sebab itu, dalam pemenuhan kebutuhannya, aktivitas ekonomi lainnya, ekonomi Islam menempatkan nilai-nilai Islam sebagai dasar pijakanya.
Hal inilah yang membedakan dengan konsep ekonomi barat yang menempatkan kepentingan individu sebagai landasannya. Nilai-nilai Islam tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi tapi juga berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekonomi. Islam menempatkan bahwa tujuan ekonomi tidak hanya kesejahteraan duniawi saja, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih utama yaitu kesejahteraan ukhrawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif
Mirip Aku