Kamis, 26 April 2012

Penyusunan Standar Akuntansi di Indonesia


Proses penyusunan standar akuntansi yang baik harus memiliki lima tahapan (ADB 2003) :
1) Design – aspek khusus akuntansi tertentu diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan jika layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penjelasan kepada penyusun dan pemakai laporan keuangan tentang pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang tidak menerapkan.
Penyusunan standar akuntansi Indonesia pada dasarnya mengacu pada model Amerika dengan sedikit modifikasi. Menurut aturan yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan standar akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut ini (ADB 2003) :
  1. Issue Identification. Kongres IAI yang bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang program kerja strategi DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara langsung oleh pihak tertentu.
  2. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan isu yang ada dan komisi yang diperlukan serta melakukan penelitian terhadap isu yang ada sebelum isu tersebut dimasukkan dalam program kerja DSAK.
  3. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membentuk Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tersebut.
  4. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yang terdapat dalam ADP, DSAK menyiapkan ED awal yang harus konsisten dengan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan tanggapan.
  5. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
  6. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan untuk memeberi kesempatan pada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
  7. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yang telah dilakukan.
  8. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK untuk diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif
Mirip Aku