Kamis, 26 April 2012

Sejarah Bank Syariah di Indonesia


Bank merupakan suatu lembaga perantara antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana. Bank secara umum sudah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia, yang dikenal dengan sebutan Temples of Babylon. Bank ini aktivitasnya baru sebatas peminjaman emas dan perak dengan tingkat suku bunga 20% setiap bulannya.
Pada masa itu alat pembayaran adalah emas dan perak di samping itu sebagai alat untuk menentukan harga. Sedangkan di Indonesia sendiri bank sudah ada sejak jaman Belanda dengan sebutan De Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Kemudian pada tahun 1827 pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Bank dan sekarang menjadi Bank Indonesia sedangkan NHM berubah menjadi Bank Eksport Import Indonesia. Pada tahun 1857 didirikan bank swasta pertama yaitu NV Escompto Bank, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara.
Setelah bangsa Indonesia merdeka pemerintah Indonesia mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara dengan nama Yayasan Pusat Bank Indonesia pada 14 oktober tahun 1945. Setelah itu pada tanggal 17 agustus 1946 diresmikan Bank Negara Indonesia dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1946. BNI ini selain bank komersil juga berfungsi sebagai bank sentral.
Pada masa pemerintahan orde baru masalah pembangunan ekonomi dan pembenahan moneter dikembangkan secara serius, maka dipergunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa yang bebas. Kemudian di keluarkan oleh pemerintah paket kebijakan yang dikenal dengan Pakto 1988 yang mempermudah dalam pendirian bank bank swasta. Diantara materi yang diatur dalam Pakto 1988 yaitu:
  • Pendirian bank umum dan bank pembangunan swasta dibebaskan dengan syarat mempunyai modal setor hanya sebesar 50 miliyar rupiah.
  • Seluruh bank bank nasional dapat membuka kantor cabangnya di seluruh wilayah Indonesia asalkan memenuhi persyaratan 24 bulan terakhir tergolong sehat.
  • Perluasan kesempatan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan memperluas kewenangannya.
  • Mempermudah pengakuan atau pemberian status kepada bank sebagai bank devisa
  • Mempermudah bank asing untuk membuka cabang cabangnya di enam kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Ujung Pandang.
  • Mempermudah pendirian bank bank campuran (patungan) di enam kota tersebut.
Bank syariah mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syari’ah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.
Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan.
Bank syariah di Indonesia berdiri seiring dengan bergulirnya reformasi dibidang perbankan yang ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992. ketika itu bank syariah belum disebut sebagai bank syariah hanya di sebut dengan bank bagi hasil. Akan tetapi ini merupakan tongkat sejarah yang perlu di catat dalam fase pendirian bank syariah di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif
Mirip Aku