Kamis, 26 April 2012

Ciri-ciri Ekonomi Islam


Ekonomi Islam mempunyai ciri ciri khusus yang membedakannya dari system ekonomi lainnya. Ciri ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Ekonomi Islam merupakan bagian dari system Islam yang universal
Ekonomi Islam mempunyai hubungan yang sempurna dengan agama Islam, baik sebagai akidah maupun syariat. Oleh karena itu kalau kita mempelajari ekonomi Islam tidak boleh lepas dari akidah dan syariat Islam, karena system ekonomi Islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan akidah senagai dasar. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah ini akan tampak misalnya dalam pandangan Islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada Tuhan, dan tampak pula dalam masalah halal dan haram yang menjiwai orang Islam tatkala ia melangkah pada satu diantara sekian banyak cara bermuamalat, dan akhirnya akan tampak pada kepercayaan adanya unsure pengawasan yang dirasakan orang Islam dari alam Gaib.
Dalam keyakinan kita, memandang ekonomi Islam merupakan satu bagian saja dari sistem Islam yang menyeluruh dan merupakan hal yang paling nyata dari hal-hal yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi lainnya. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam Islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem system hasil penemuan manusia, menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita cita yang luhur, dan menyebabkannya memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya. Uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengabdian, Dalam Islam dikenal kaidah umum, yang menyatakan bahwa pekerjaan apapun yang dilakukan oleh orang Islam, baik pekerjaan ekonomi atau bukan, bisa berubah dari pekerjaan material biasa menjadi ibadah yang berpahala apabila orang Islam tadi dalam pekerjaannya bermaksud mengubah niatnya untuk mendapatkan keridaan Allah SWT. Peranan niat sangatlah penting dalam mengubah pekerjaan biasa menjadi ibadah yang berpahala. Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “semua pekerjaan sesuai dengan niatnya. Sesungguhnya setiap orang mempunyai niat sendiri-sendiri. Barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnyapun kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa berhijrah kepada dunia atau kepada seorang wanita yang akan ia nikahi, hijrahnyapun kepada naitnya dalam hijrah kesana”.
Pada hadits lain diceritakan bahwa, sebagian sahabat Nabi mengatahui seorang pemuda yang bergegas melakukan pekerjaannya. Seorang sahabat mengatakan, “seandainya ini pada jalan Allah”. Maka Nabi bersabda, “Janganlah berkata demikian, sebab jika ia keluar berusaha demi anak yang kecil kecil, dia berada dijalan Allah. Jika ia keluar berusaha demi ibu bapaknya yang telah tua, ia ada di jalan Allah. Dan jika keluar demi dirinya sendiripun, masih pula dijalan Allah. Namun, jika ia ingin dipuji orang (riya) atau karena membanggakan diri, dia berada dijalan setan”.
Dapat dimengerti dari hadist tersebut bahwa kegiatan ekonomi maupun kegiatan apa saja apabila bersih niatnya dan ikhlas tujuannya, maka sungguh dapat digolongkan pada ibadah.
2. Kegiatan ekonomi dalam Islam bercita cita luhur, Kegiatan ekonomi Islam bertujuan tidak hanya mengejar materialisme saja, tetapi yang menjadi tujuan luhur ekonomi Islam adalah bagaimana memakmurkan bumi untuk mendapatkan kehidupan yang insani sebagai tanda pengabdian kepada Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi. QS. Al Qashash (28) ayat 77, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagimu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam Islam
Adalah pengawasan yang sebenarnya mendapat kedudukan utama pengawasan kegiatan ekonomi pada lingkungan ekonomi Islam, disamping adanya pengawasan syariat yang dilaksanakan oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan yang lebih ketat dan aktif, yakni pengawasan dari ahti nurani yang terbina atas kepercayaan adanya Allah dan perhitungan hari akhir. Hati nurani ini adalah hasil bumi Islam, hasil iklim Islam dan hasil pendidikan Islam yang dijiwai dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalan hadist:
  1. “Dan Allah ada bersamamu dimana saja kamu berada“
  2. “Sesungguhnya bagi Allah tidak ada sesuatupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit“
  3. “Dia (Allah) mengatahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“
  4. tatkala Rasulullah itu di tanya tentang maksud berbuat baik, beliau bersabda: “(berbuat baik itu) engkau sembah Allah seolah olah engkau melihat Dia. Jika engkau tida melihat Nya maka Dia sesungguhnya melihatmu“.
c. Ekonomi Islam merealisasikan keimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
Sebagaimana apa yang menjadi tujuan luhur kegiatan ekonomi Islam seperti yang disebutkan diatas maka keuntungan material hanya sebagai perantara untuk mewujudkan kemakmuran dimuka bumi untuk kehidupan yang insani, sebagai kepatuhan terhadap perintah Allah dan ralisasi dari khilafat dimuka bumi Allah, kerena percaya bahwa manusia pasti akan berdiri dihadapan penciptanya untuk mempertanggungjawabkan khilafat ini, dan apa yang telah dibaktikan kepada-Nya.
Jadi cita-cita kegiatan ekonomi Islam bukanlah menciptakan persaingan, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain, seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi lainnya. Akan tetapi cita citanya adalah meralisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khilafat dan mematuhi perintah Allah SWT.
Dalam Islam mengakui kepentingan individu dan kepentingan orang banyak selama tidak ada pertentangan antara keduanya atau selama masih mungkin mempertemukan keduanya. Buktinya dalam soal hak milik, Islam masih mengakui hak milik individu, dan pada saat yang sama masih mengakui hak milik orang banyak. Satu diantara keduanya tidak diabaikannya. Dalam soal kemerdekaan, Islam mengakkui kemerdekaan bagi individu, tetapi tidak membebaskannya secara mutlak tanpa batas, sehingga akan membahayakan orang banyak. Adapun terjadi pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, dan tidak mungkin diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan antara kedua kepentingan ini, maka Islam akan mendahulukan kepentingan orang banyak dari pada kepentingan individu.
Dalil dalil atas keterangan diatas antara lain adalah larangan Rasulullah SAW, tentang jual beli antara orang kota yang bertindak sebagao komisioner dengan penduduk padang pasir, dalam sabdanya, “Biarkan orang orang itu dikarunia rezeki Allah, seorang dari yang lain“. Dalam hal ini, didahulikan kepentingan umum, yaitu kepentingan penduduk padang pasir dan melalaikan kepentingan orang kota kalau jual beli dilakukan dengan jalan mewakilkan orang dengan pemberian upah.
Rasulullah pernah mencegah pedagang menyongsong para penunggang unta. Disini kepentingan umum kembali didahulukan, yaitu kepentingan orang kepasar di dahulukan atas kepentingan khusus yakni kepentingan penyongsongan tersebut untuk memperoleh barang dagangan dan menjulanya lagi dengan tujuan mencari laba.

Dasar hukum perbankan syariah di Indonesia


Dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia terbagi dalam dua bagian yaitu dasar hukum normatif dan dasar hukum formal. Keduanya secara simultan memberikan kekuatan hukum berlakunya perbankan syariah di Indonesia. Dasar hukum normatif berasal dari hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijtihad. Ketentuan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Kekuatan mengikat fatwa itu bersifat normatif, artinya fatwa itu hanya mengikat, pertama bagi yang mengeluarkan atau yang mengfatwakannya, dan kedua mengikat bagi yang menerimanya atau yang menundukan diri atas fatwa itu. Karena sifat dan kekuatannya seperti itu, maka berlakunya belum secara mutlak bagi seluruh umat Islam. Berbeda halnya jika ketentuan itu langsung dari Al Qur’an dan Sunnah, secara otomatis langsung mengikat bagi umat islam di Indonesia.
Hukum Islam yang terbangun dari dari sumber yang pokok dan terbentuk dari proses ijtihad merupakan norma atau kaidah hukum yang hanya memiliki kekuatan mengikat jika di akui, diterima, dan di laksanakan oleh umat Islam sesuai dengan tingkat kesadaran dan keimanannya. Sedangkan dasar hukum formal merupakan ketentuan yang telah melalui proses positivisasi atau formalisasi oleh Negara melalui lembaga Legislatif dan Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoriter terhadap Perbankan Indonesia.
Dasar hukum peraturan perundang undangan nasional:
1. Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
2. UUD 1945 pasal 29
Ekonomi Islam mengajarkan tegaknya nilai nilai keadilan, kejujuran, transaparansi, anti korupsi dan eksploitasi artinya misi utamanya adalah tegaknya nilai nilai ahlak dalam aktivitas bisnis baik individu, perusahaan maupun Negara. Penerapan hukum ekonomi syariah memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna:
  • Negara tidak boleh membuat peraturan perundang undangan atau melakukan kebijakan kebijakan yang bertentangan dengan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Negara berkewajiban membuat peraturan perundang undangan atau melakukan kebijakan kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memeluknya,
  • Negara berkewajiban membuat peraturan perundang undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Melaui ketentuan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 seluruh syariat Islam khususnya yang menyangkut hukum bidang muamalah pada dasarnya dapat di jalankan secara sah dan formal oleh muslimin baik langsung maupun tidak langsung dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional.
3. Undang undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di berlakukannya Undang undang No. 7 tahun 1992 maka bank Islam di akomodasi dalam Undang undang tersebut dengan nama bank bagi hasil. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal dual banking system yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Dalam Undang undang No. 7 tahun 1992 pasal 6 huruf m jo pasal 13 huruf c dengan tegas membuka kemungkinan bagi bank untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian dalam Undang undang no 10 tahun 1998 khususnya pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya angka 13 menyebutkan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperolah keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.
4. KUH Perdata pasal 1338
bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya disamping apa yang atur dalam Undang undang juga yang tidak diatur dalam undang undang tetapi masuk dalam perjanjian maka hal tersebut sama kekuatannya dengan undang undang dan apabila di langgar maka bisa di tuntut didepan pengadilan. Di samping itu KUH Perdata juga mengatur tentang asas kebebasan berkontrak bahwa para pihak bisa membuat perjanjian/kontrak di luar apa yang diatur dalam Undang Undang asalkan tidak bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum.
5. peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum
Yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Pengertian Ekonomi Islam


Islam merupakan pedoman hidup. Tidak seperti di masyarakat barat dimana antara agama dan aktivitas hidup sehari hari seperti politik dan ekonomi sengaja dibedakan. Sedangkan islam merupakan satu-satunya pedoman bagi kehidupan sehari-hari, hal ini termasuk dalam pedoman yang mengatur bagaimana melakukan kegiatan perekonomian.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam bukan saja mengatur masalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan penciptanya akan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam berbagai kegiatan sehari hari salah satunya adalah kegiatan perekonomian.
Sarjana Yahudi CC. Torrey dalam bukunya, The Commercial Theological Term in the Koran, menyimpulkan bahwa istilah istilah ekonomi dan bisnis dalam Al Quran bukan hanya merupakan kiasan-kiasan ilustratif tetapi merupakan butir-butir doktrin yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Elias Anton dan Edward E. Elias, menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al-‘iqtisad, yang secara bahasa berarti kesederhanaan dan kehematan. Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan (pribadi), kelompok (keluarga, suku bangsa, organisasi) dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas. Kata al–iqtisad (ekonomi) dalam Al–Qur’an hanya disebutkan tiga kali, yaitu dalam bentuk isim fa’il, muqtasid dan muqtasidah. Kata muqtasidah terdapat dalam QS. Al–Ma’idah ayat 66, Allah SWT berfirman:
“dan sekiranya mereka sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al–Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari kaki mereka. Diantara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.”
Sedangkan kata Muqtasid terdapat dalam QS. Luqman ayat 32 dan QS. Fatir ayat 32, Allah SWT berfirman,
“kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih diantara hamba hamba kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara ada yang pertengahan dan diatara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar”. Kata muqtasid dalam ayat tersebut mengandung makna sifat yang terdapat diantara sifat terpuji dan sifat tercela.
Sedangkan menurut Ibnu Katsir, muqtasid adalah golongan yang berada di antara al–dalim inafsihi dan al–sabiq al–akhirat. Dan golongan ini, lanjut Ibnu Katsir, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, nantinya akan masuk surga dengan izin Allah SWT.
Ali Fikri mendefinisikan ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar ilmu ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), akan tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku marunnah dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.
Sedangkan Umer Chapra, secara mendalam menjelaskan bahwa ekonomi Islam sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber sumber daya langka sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan ditetapkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbngan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solodaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Ekonomi dalam pandangannya harus mengaitkan antara persoalan ekonomi dan persoalan social kemanusiaan yang menjadi tujuan syariat Islam. Jadi tidak semata-mata pemenuhan kebutuhan material sebagaimana dikemukakan oleh para ekonom kapitalis.
System ekonomi Islam dimaksudkan untuk mengatur kegiatan ekonomi guna mencapai derajat kehidupan yang layak bagi seluruh individu-individu dalam masyarakat. System ekonomi Islam diseluruh kegiatan dan kebiasaan masyarakat bersifat dinamis dan adil dalam pembagian pendapatan dan kekayaan dengan memberikan hak pada setiap individu untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mulia baik di dunia maupun di akhirat nantinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para pemikir ekonomi Islam melihat persoalan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan faktor produksi, konsumsi, dan distribusi, berupa pengelolaan sumber daya yang ada untuk kepentingan bernilai ekonomis. Akan tetapi, lebih dari itu mereka melihat persoalan ekonomi sangat terkait dengan persoalan moral, ketidakadilan, ketauhidan dan sebagainya.
Sehingga para pakar menempatkan individu (manusia) sebagai objek kajian ekonomi dengan konsep mengkaji individu sebagai mahluk sosial, juga menempatkan individu sebagai mahluk yang mempunyai potensi religius. Oleh sebab itu, dalam pemenuhan kebutuhannya, aktivitas ekonomi lainnya, ekonomi Islam menempatkan nilai-nilai Islam sebagai dasar pijakanya.
Hal inilah yang membedakan dengan konsep ekonomi barat yang menempatkan kepentingan individu sebagai landasannya. Nilai-nilai Islam tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi tapi juga berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekonomi. Islam menempatkan bahwa tujuan ekonomi tidak hanya kesejahteraan duniawi saja, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih utama yaitu kesejahteraan ukhrawi.

Istilah populer dalam perbankan syariah


AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.
MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam


Dalam menjelaskan apa saja yang menjadi prinsip-prinsip ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan pemikir ekonomi Islam. Khurshid Ahmad, mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: prinsip Tauhid, Rub’biyah, Khilafah, dan Tazkiyah. Mahmud Muhammad Babali, menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: al–ukhuwwah (persaudaraan), al–ihsan (berbuat baik), al–nasihah (memberi nasehat), al–istiqamah (teguh pendirian), dan al–taqwa (bersikap takwa). Dari berbagai kategorisasi diatas, pada dasarnya bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
1. Prinsip tauhid
Tauhid dalam ajatan Islam merupakan suatu hal yang sangat fundamental dan bahkan misi utama para Rasul Allah kepada umat manusia adalah dalam rangka penyampaian (tabliq) dalam ajaran Tauhid, yaitu menghimbau manusia untuk mengakui kedaulatan Tuhan serta berserah diri kepada-Nya, sekaligus sebagai tujuan utama kenabian. Para Nabi dan Rasul diutus dimuka bumi ini dalam rangka mengajak umat manusia untuk bersikap mengEsakan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam rangka mendakwahkan Islam, ajaran Tauhid merupakan ajaran dasar yang pertama kali ditanamkan pada diri umatnya, sebelum syariah maupun ajaran lainya.
Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiannya (hablumminnas), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hablumminallah). Dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an. Prinsip Tauhid juga berkaitan erat dengan aspek kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dalam Islam berbeda dengan kepemilikan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Setiap kepemilikan dari hasil pendapatan yang tidak selaras dengan prinsip tauhid merupakan hubungan yang tidak Islami, karena konsep kepemilikan mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT, sedangkan kepemilikan oleh manusia bersifat relatif. Berkaitan dengan kepemilikan A. M. Saefuddin, menjelaskan cara manusia mendapatkan kepemilikan tersebut yaitu:
  • kepemilikan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi, bukan menguasai sumber daya tersebut. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan atau memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah tersebut akan kehilangan hak atas sumber daya itu.
  • Kepemilikan terbatas sepanjang orang itu hidup di dunia, dan apabila orang itu meninggal maka hak kepemilikannya harus diditribusikan kepada ahli warisnya. Hal ini di dasarkan pada Surat Al-Baqarah (2) ayat 180 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa“.
  • Kepemilikan perorangan tidak di perbolehkan terhadap sumber-sumber yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajad hidup orang banyak. Sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara, tidak boleh atau dimiliki secara perorangan atau kelempok tertentu.
2. Prinsip keseimbangan
Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kesimbangan. Kesimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum). Islam menekankan keselarasan antara lahir dan batin, individu dan masyarakat.
Pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat dilakukan secara bersama sama. Oleh sebab itu, sumber daya ekonomi harus diarahkan untuk mencapai kedua kesejahteraan tersebut. Islam menolak secara tegas umat manusia yang terlalu rakus dengan penguasaan materi dan menganggapnya sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, sebagaimana tujuan ekonomi dalam system ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Melupakan salah satu aspek kesejahteraan di atas berarti menutup jalan kepada pencapaian kesejahteraan yang sejati. Keseimbangan dalam ekonomi Islam juga mengandung makna kesimbangan dalam mendistrbusikan kekayaan yang dimiliki Negara dari hasil pendapatan Negara seperti zakat, sedekah, ganimah (harta rampasan perang), fai (harta rampasan perang tidak melalui peperangan), kharaj (pajak atas daerah yang taklukan dalam perang), ushr (zakat tanaman), dan sebagainya.
3. Prinsip khilafah
Manusia adalah Khalifah (wakil) Allah dimuka bumi yang harus menjalankan aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan pemberi mandat kekhalifahan, Allah SWT. Posisi manusia sebagai khalifah dapat dilihat dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti:
(1) QS. Al-Baqarah (2) ayat 3:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”. Mereka berkata: “mengapa engkau hendak menjadikan (kahlifah)di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
(2) QS. Al-An’am (6) ayat 165:
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa penguasa dibumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.
(3) QS. Faathir (35) ayat 39:
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah dimuka bumi. Barang siapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka“.
Untuk mendukung tugas kekhalifihan tersebut manusia dibekali dengan berbagai kemampuan dan potensial spiritual. Disamping disediakan sumber material yang memungkinkan pelaksanaan misi itu dapat tercapai secara efektif.
Prinsip khilafah, menurut Umer Chapra berimplikasi pada terjadinya:
(1) Persaudaraan universal, Prinsip khilafah dapat mewujudkan sikap persatuan dan persaudaraan yang mendasar dari umat manusia. Sebab setiap manusia merupakan khalifah dan kehormatan itu tidak dipegang atau dimonopoli oleh golongan atau orang tertentu. Juga tidak ditentukan oleh faktor kekayaan atau keturunan, semuanya memiliki hak yang sama. Dengan terjalinnya rasa persaudaraan itu, maka arah pengembangan ekonomi yang dilakukan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan pribadi, tetapi lebih dari itu, secara bersama sama dan saling mendukung dalam pengembangan ekonomi yang memperkaya kehidupan manusia secara umum.
(2) Sumber sumber daya adalah amanat, Karena keberadaan manusia sebagai khalifah, maka sumber sumber daya yang diberikan Allah SWT kepada manusia dalam rangka tugasnya sebagai khalifah yang merupakan amanat. Sumber-sumber daya itu bukan milik mutlak manusia yang harus digunakan secara “sewenang wenang“.
(3) Gaya hidup sederhana, Implikasi sebagai posisi wakil, maka manusia harus bersikap dan bertindak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah SWT. Konsekuensinya adalah manusia harus selalu bersikap sederhana, dan hidupnya tidak mencerminkan kesombongan, keangkuhan dan kemegahan. Manusia tidak menggunakan seumber sumber daya alam secara berlebih lebihan dan tidak digunakan pada hal hal yang bertentangan dengan nilai nilai syariah.
4. Prinsip keadilan
Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan terhadap pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
Penegakan keadilan dan pembasmian untuk diskriminasi telah ditekankan oleh Al-Qur’an, bahwa dalam satu tujuan risalah kenabian adalah untuk penegakkan keadilan, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid (57) ayat 25: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasuk-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan…”. Allah SWT dalam Al-Qur’an menempatkan keadilan sederajad dengan kebajikan dan ketakwaan. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Maidah (5) ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan Adil. Dan janganlah sekali kali kebencian terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa…“.
Keadilan dalam pembangunan ekonomi masyarakat penting untuk diwujudkan. Ibnu Taimiyah sampai mengatakan bahwa “Tuhan akan mendukung pemerintah yang adil walaupun kafir, dan Tuhan tidak mendukung pemerintahan yang zalim walaupun Islam“. Pemerintahan yang tidak menegakkan keadilan dalam prinsip pembangunan dan tatanan sosial kemasyarakatannya, mustahil dapat berkembang.sebaliknya menurut Ibnu Khaldum, apabila dalam masyarakat prinsip keadilan tidak diterapkan, yang berlaku adalah penindasan dan eksploitasi antara sesama manusia, maka pembangunan dalam suatu masyarakat akan terhambat.
Kalau ini terjadi maka akan berakibat pada kemunduran dan kehancuran negara. Jadi keadilan merupakan prinsip yang harus ditegakkan dalam pembangunan bangsa.
animasi bergerak gif
Mirip Aku