Dalam menjelaskan apa saja yang menjadi prinsip-prinsip ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan pemikir ekonomi Islam. Khurshid Ahmad, mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: prinsip Tauhid, Rub’biyah, Khilafah, dan Tazkiyah. Mahmud Muhammad Babali, menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: al–ukhuwwah (persaudaraan), al–ihsan (berbuat baik), al–nasihah (memberi nasehat), al–istiqamah (teguh pendirian), dan al–taqwa (bersikap takwa). Dari berbagai kategorisasi diatas, pada dasarnya bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
1. Prinsip tauhid
Tauhid dalam ajatan Islam merupakan suatu hal yang sangat fundamental dan bahkan misi utama para Rasul Allah kepada umat manusia adalah dalam rangka penyampaian (tabliq) dalam ajaran Tauhid, yaitu menghimbau manusia untuk mengakui kedaulatan Tuhan serta berserah diri kepada-Nya, sekaligus sebagai tujuan utama kenabian. Para Nabi dan Rasul diutus dimuka bumi ini dalam rangka mengajak umat manusia untuk bersikap mengEsakan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam rangka mendakwahkan Islam, ajaran Tauhid merupakan ajaran dasar yang pertama kali ditanamkan pada diri umatnya, sebelum syariah maupun ajaran lainya.
Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiannya (hablumminnas), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hablumminallah). Dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an. Prinsip Tauhid juga berkaitan erat dengan aspek kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dalam Islam berbeda dengan kepemilikan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Setiap kepemilikan dari hasil pendapatan yang tidak selaras dengan prinsip tauhid merupakan hubungan yang tidak Islami, karena konsep kepemilikan mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT, sedangkan kepemilikan oleh manusia bersifat relatif. Berkaitan dengan kepemilikan A. M. Saefuddin, menjelaskan cara manusia mendapatkan kepemilikan tersebut yaitu:
- kepemilikan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi, bukan menguasai sumber daya tersebut. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan atau memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah tersebut akan kehilangan hak atas sumber daya itu.
- Kepemilikan terbatas sepanjang orang itu hidup di dunia, dan apabila orang itu meninggal maka hak kepemilikannya harus diditribusikan kepada ahli warisnya. Hal ini di dasarkan pada Surat Al-Baqarah (2) ayat 180 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa“.
- Kepemilikan perorangan tidak di perbolehkan terhadap sumber-sumber yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajad hidup orang banyak. Sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara, tidak boleh atau dimiliki secara perorangan atau kelempok tertentu.
2. Prinsip keseimbangan
Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kesimbangan. Kesimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum). Islam menekankan keselarasan antara lahir dan batin, individu dan masyarakat.
Pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat dilakukan secara bersama sama. Oleh sebab itu, sumber daya ekonomi harus diarahkan untuk mencapai kedua kesejahteraan tersebut. Islam menolak secara tegas umat manusia yang terlalu rakus dengan penguasaan materi dan menganggapnya sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, sebagaimana tujuan ekonomi dalam system ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Melupakan salah satu aspek kesejahteraan di atas berarti menutup jalan kepada pencapaian kesejahteraan yang sejati. Keseimbangan dalam ekonomi Islam juga mengandung makna kesimbangan dalam mendistrbusikan kekayaan yang dimiliki Negara dari hasil pendapatan Negara seperti zakat, sedekah, ganimah (harta rampasan perang), fai (harta rampasan perang tidak melalui peperangan), kharaj (pajak atas daerah yang taklukan dalam perang), ushr (zakat tanaman), dan sebagainya.
3. Prinsip khilafah
Manusia adalah Khalifah (wakil) Allah dimuka bumi yang harus menjalankan aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan pemberi mandat kekhalifahan, Allah SWT. Posisi manusia sebagai khalifah dapat dilihat dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti:
(1) QS. Al-Baqarah (2) ayat 3:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”. Mereka berkata: “mengapa engkau hendak menjadikan (kahlifah)di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
(2) QS. Al-An’am (6) ayat 165:
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa penguasa dibumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.
(3) QS. Faathir (35) ayat 39:
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah dimuka bumi. Barang siapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka“.
Untuk mendukung tugas kekhalifihan tersebut manusia dibekali dengan berbagai kemampuan dan potensial spiritual. Disamping disediakan sumber material yang memungkinkan pelaksanaan misi itu dapat tercapai secara efektif.
Prinsip khilafah, menurut Umer Chapra berimplikasi pada terjadinya:
(1) Persaudaraan universal, Prinsip khilafah dapat mewujudkan sikap persatuan dan persaudaraan yang mendasar dari umat manusia. Sebab setiap manusia merupakan khalifah dan kehormatan itu tidak dipegang atau dimonopoli oleh golongan atau orang tertentu. Juga tidak ditentukan oleh faktor kekayaan atau keturunan, semuanya memiliki hak yang sama. Dengan terjalinnya rasa persaudaraan itu, maka arah pengembangan ekonomi yang dilakukan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan pribadi, tetapi lebih dari itu, secara bersama sama dan saling mendukung dalam pengembangan ekonomi yang memperkaya kehidupan manusia secara umum.
(2) Sumber sumber daya adalah amanat, Karena keberadaan manusia sebagai khalifah, maka sumber sumber daya yang diberikan Allah SWT kepada manusia dalam rangka tugasnya sebagai khalifah yang merupakan amanat. Sumber-sumber daya itu bukan milik mutlak manusia yang harus digunakan secara “sewenang wenang“.
(3) Gaya hidup sederhana, Implikasi sebagai posisi wakil, maka manusia harus bersikap dan bertindak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah SWT. Konsekuensinya adalah manusia harus selalu bersikap sederhana, dan hidupnya tidak mencerminkan kesombongan, keangkuhan dan kemegahan. Manusia tidak menggunakan seumber sumber daya alam secara berlebih lebihan dan tidak digunakan pada hal hal yang bertentangan dengan nilai nilai syariah.
4. Prinsip keadilan
Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan terhadap pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
Penegakan keadilan dan pembasmian untuk diskriminasi telah ditekankan oleh Al-Qur’an, bahwa dalam satu tujuan risalah kenabian adalah untuk penegakkan keadilan, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid (57) ayat 25: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasuk-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan…”. Allah SWT dalam Al-Qur’an menempatkan keadilan sederajad dengan kebajikan dan ketakwaan. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Maidah (5) ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan Adil. Dan janganlah sekali kali kebencian terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa…“.
Keadilan dalam pembangunan ekonomi masyarakat penting untuk diwujudkan. Ibnu Taimiyah sampai mengatakan bahwa “Tuhan akan mendukung pemerintah yang adil walaupun kafir, dan Tuhan tidak mendukung pemerintahan yang zalim walaupun Islam“. Pemerintahan yang tidak menegakkan keadilan dalam prinsip pembangunan dan tatanan sosial kemasyarakatannya, mustahil dapat berkembang.sebaliknya menurut Ibnu Khaldum, apabila dalam masyarakat prinsip keadilan tidak diterapkan, yang berlaku adalah penindasan dan eksploitasi antara sesama manusia, maka pembangunan dalam suatu masyarakat akan terhambat.
Kalau ini terjadi maka akan berakibat pada kemunduran dan kehancuran negara. Jadi keadilan merupakan prinsip yang harus ditegakkan dalam pembangunan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar