Kontroversi mengenai haramnya bunga bank terus menuai pro dan kontra antara berbagai ulama di dunia. Ada yang menyebut bunga bank itu haram, dan ada juga yang menyebut bunga bank halal. Ulama yang menganggap bunga bank haram, berpendapat karena bunga bank melebihi dari apa yang telah ditentukan (dari pinjaman). Sedangkan ulama yang berpandangan bahwa bunga bank halal karena menganggap bank itu untuk kemaslahatan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Desember 2003 sudah mengeluarkan Fatwa mengenai riba. Ada tiga poin penting yang ada dalam fatwa tersebut yaitu:
- Pertama, bunga bank adalah haram karena bunga model yang ada dalam bank konvensional telah memenuhi syarat-syarat riba yang di haramkan oleh Al-Qur’an
- Kedua, daerah yang belum terdapat lembaga keuangan syariah, maka lembaga keuangan konvensional tetap diperbolehkan atas dasar keadaan darurat
- Ketiga, orang yang bekerja pada lembaga keuangan konvensional tetap dibolehkan sepanjang ia belum mendapatkan pekerjaan yang baru yang sesuai dengan syariah.
Riba merupakan kelebihan atau penambahan. Menurut syara’ tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu pemimjaman dan presentase yang ditetapkan. Orang-orang arab mengenal riba dari orang yahudi yang bayak tinggal dimadinah, sebelum Islam datang, orang-orang yahudi biasa melakukan riba dengan bungaberkisar antara 40-100 persen (%).
Kata riba dalam Al Qur’an ditemukan sebanyak tujuh kali pada surat Al Baqarah (2) ayat 275, 276, 278, 279, Surat Ar Rum (30) ayat 39, Suarat An Nisa (4) ayat 161 dan Surat Ali Imran (3) ayat 130. Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya.
Larangan tersebut dalam ada Al Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW. Manurut nas Al Qur’an, dasar hukum pelarangan riba secara bertahap adalah sebagai berikut, pada tahap pertama turunlah surat Ar Rum ayat 39, pada tahap kedua turunlah Surat An Nisa ayat 161, pada tahap ketiga turun surat Ali Imran ayat 130, dan tahap yang keempat turun surat Al Baqarah ayat 275, 276, 278, dan 279.
QS. Al Baqarah ayat 275 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Ayat ini memperingatkan manusia tentang halalnya jual beli dan diharamkannya riba yang mempunyai akibat buruk bagi manusia didunia maupun diakhirat kelak.
Ayat 276 menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. Ayat 278 juga menerangkan riba tentang “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. Sedangkan ayat 279 “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Didalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang mengharamkan riba secara mutlak, jelas dan tegas, tidak terdapat keraguan lagi. Bahkan Allah memerintahkan menusia untuk meninggalkan sisa riba yang berlipat ganda yang belum dipungut.
QS. Ar Rum ayat 39 juga menerangkan riba “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Dalam ayat tersebut Allah mencela riba dan memuji zakat. Ayat ini secara halus menyebutkan bahwa riba itu tidak baik dan tidak bermanfaat bagi pelakunya karena si pelaku tidak akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. Sebaliknya dalam ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang baik dan terpuji adalah zakat yang akan menghasilkan pahala disisi Allah di akhirat.
QS. An Nisa ayat 161 “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.
Dalam ayat ini Allah menerangkan riba diharamkan bagi orang yahudi. Namun mereka melanggar larangan tersebut dan hal ini merupakan salah satu penyebab kemurkaan Allah terhadap mereka, namun tidak ditemukan nas yang menerangkan diharamkan ria bagi orang orang muslim. Inilah salah satu hal yang menimbulkan perdebatan diantara berbagai ulama tentang haramnya riba bagi orang muslim.
Sedangkan QS. Ali Imran ayat 130 menerangkan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Dalam ayat ini terdapat nas yang secara jelas mengharamkan riba, yang disertai dengan penjelasan yang menerangkan riba yang bersifat pemerasan dari golongan ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah itu mengandung penganiayaan. Dengan riba, pihak yang berutang pada umumnya kaum lemah tidak mampu mengembalikan utangnya kepada pihak yang meminjamkan. Jika tidak bisa melunasi utangnya pada waktu yang diperjanjikan, pihak yang berutang dipaksa melipatgandakan pembayaran utangnya dengan imbalan penundaan jangka waktu pembayaran.
Fatwa haramnya bunga bank konvensional sebenarnya bukannya hanya fatwa Majelis Ulama Indonesia saja akan tetapi sudah menjadi isu dunia internasional khususnya Negara Negara muslim. Dalam berbagai forum Internasional yang dilakukan oleh ulama menegaskan bahwa bunga bank itu haram, pertama Majmaul Bhu’us di Mesir tahun 1965 menetapkan bunga bank haram. Kedua, Majmaul Fikih di Jeddah Tahun 1985 menetapkan bunga haram. Ketiga, Majmaul Fikih Rabithal alam Islami tahun 1986 di Makkah menetapkan bunga bank haram. Jadi menurut ulama Kontemporer Mesir Yusuf Qardhawi ketetapan bunga bank haram itu merupakan Ijmaul Majami (kesepakatan berbagai forum).
Pandangan haramnya riba sebenarnya sudah ada sejak jaman Yunani kuno. Para filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles mengharamkan riba. Aristoteles menganggap riba sebagai hasil yang tidak wajar karena diperoleh dari jerih payah orang lain. Ia berpendapat, uang tidak bisa melahirkan uang. Orang yang paling berhak atas hasil pekerjaannya adalah orang yang mengembangkan uang lewat kerja dan usaha.
Pengharaman riba dalam industri keuangan bukan Cuma ada dalam agama Islam tetapi semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalahnya untuk tidak menggunakan praktek riba. Dalam kitab Deuteronomy (Yahudi) pasal 23 ayat 19 antara lain disebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 juga menyebutkan “janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya melainkan engkau harus takut dengan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”. Sedangkan dalam ajaran Kristen, Kitab Ulangan 23:19 menyebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat di bungakan”.
Menurut pakar hadist Musthafa Ya’kub ada dua jenis riba, yakni: pertama riba Fadhal, adalah barang barang yang ditimbang atau barang yang ditakar kemudian ditambah misalnya emas 1 kg ditukar dengan sama sama emas 1,25 kg. atau menukar satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras, maka yang seperempat inilah yang disebut riba fadhal.
Dan kedua, riba Nasi’ah adalah kelebihan yang terjadi akibat penundaan dalam pembayaran. Misalnya ada seseorang yang berutang kepada orang lain dalam jangka waktu sebulan, pada waktu yang ditentukan dia tidak mampu membayar kemudian disepakati adanya penundaan pembayaran dalam waktu tertentu dengan syarat harus dilakukan pemanbahan, penambahan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Imam Fahruddin al Razi dalam bukunya Mafatihul Ghaib atau yang lebih dikenal sebagai Tafsir Kabir menjelaskan alasan pelarangan riba, yakni:
Pertama, karena riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntungan bisnis yang dilakukan si peminjam. Namun, ia tampaknya lupa bila ia tidak meminjam, uangnya tidak bertambah dan bila digunakan untuk bisnis maka belum tentu mendapatkan keuntungan dan bisnis juga sangat terkait dengan risiko.
Kedua, dengan riba seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk tenang sambil menunggu uangnya berbunga
Ketiga, akan merendahkan martabat manusia karena untuk memenuhi hasrat dunianya seseorang tidak segan-segan meminjam dengan bunga tinggi walau akhirnya di kejar-kejar penagih utang.
Keempat, riba akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Dalam masa krisis saat ini, orang kaya malah tambah kaya karena bunga deposito dan simpanan uangnya yang terus bertambah. Dan kelima, riba jelas jelas dilarang dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar