Kamis, 26 April 2012

Pengertian Ekonomi Islam


Islam merupakan pedoman hidup. Tidak seperti di masyarakat barat dimana antara agama dan aktivitas hidup sehari hari seperti politik dan ekonomi sengaja dibedakan. Sedangkan islam merupakan satu-satunya pedoman bagi kehidupan sehari-hari, hal ini termasuk dalam pedoman yang mengatur bagaimana melakukan kegiatan perekonomian.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam bukan saja mengatur masalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan penciptanya akan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam berbagai kegiatan sehari hari salah satunya adalah kegiatan perekonomian.
Sarjana Yahudi CC. Torrey dalam bukunya, The Commercial Theological Term in the Koran, menyimpulkan bahwa istilah istilah ekonomi dan bisnis dalam Al Quran bukan hanya merupakan kiasan-kiasan ilustratif tetapi merupakan butir-butir doktrin yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Elias Anton dan Edward E. Elias, menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al-‘iqtisad, yang secara bahasa berarti kesederhanaan dan kehematan. Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan (pribadi), kelompok (keluarga, suku bangsa, organisasi) dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas. Kata al–iqtisad (ekonomi) dalam Al–Qur’an hanya disebutkan tiga kali, yaitu dalam bentuk isim fa’il, muqtasid dan muqtasidah. Kata muqtasidah terdapat dalam QS. Al–Ma’idah ayat 66, Allah SWT berfirman:
“dan sekiranya mereka sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al–Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari kaki mereka. Diantara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.”
Sedangkan kata Muqtasid terdapat dalam QS. Luqman ayat 32 dan QS. Fatir ayat 32, Allah SWT berfirman,
“kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih diantara hamba hamba kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara ada yang pertengahan dan diatara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar”. Kata muqtasid dalam ayat tersebut mengandung makna sifat yang terdapat diantara sifat terpuji dan sifat tercela.
Sedangkan menurut Ibnu Katsir, muqtasid adalah golongan yang berada di antara al–dalim inafsihi dan al–sabiq al–akhirat. Dan golongan ini, lanjut Ibnu Katsir, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, nantinya akan masuk surga dengan izin Allah SWT.
Ali Fikri mendefinisikan ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar ilmu ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), akan tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku marunnah dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.
Sedangkan Umer Chapra, secara mendalam menjelaskan bahwa ekonomi Islam sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber sumber daya langka sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan ditetapkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbngan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solodaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Ekonomi dalam pandangannya harus mengaitkan antara persoalan ekonomi dan persoalan social kemanusiaan yang menjadi tujuan syariat Islam. Jadi tidak semata-mata pemenuhan kebutuhan material sebagaimana dikemukakan oleh para ekonom kapitalis.
System ekonomi Islam dimaksudkan untuk mengatur kegiatan ekonomi guna mencapai derajat kehidupan yang layak bagi seluruh individu-individu dalam masyarakat. System ekonomi Islam diseluruh kegiatan dan kebiasaan masyarakat bersifat dinamis dan adil dalam pembagian pendapatan dan kekayaan dengan memberikan hak pada setiap individu untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mulia baik di dunia maupun di akhirat nantinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para pemikir ekonomi Islam melihat persoalan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan faktor produksi, konsumsi, dan distribusi, berupa pengelolaan sumber daya yang ada untuk kepentingan bernilai ekonomis. Akan tetapi, lebih dari itu mereka melihat persoalan ekonomi sangat terkait dengan persoalan moral, ketidakadilan, ketauhidan dan sebagainya.
Sehingga para pakar menempatkan individu (manusia) sebagai objek kajian ekonomi dengan konsep mengkaji individu sebagai mahluk sosial, juga menempatkan individu sebagai mahluk yang mempunyai potensi religius. Oleh sebab itu, dalam pemenuhan kebutuhannya, aktivitas ekonomi lainnya, ekonomi Islam menempatkan nilai-nilai Islam sebagai dasar pijakanya.
Hal inilah yang membedakan dengan konsep ekonomi barat yang menempatkan kepentingan individu sebagai landasannya. Nilai-nilai Islam tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi tapi juga berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekonomi. Islam menempatkan bahwa tujuan ekonomi tidak hanya kesejahteraan duniawi saja, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih utama yaitu kesejahteraan ukhrawi.

Istilah populer dalam perbankan syariah


AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.
MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam


Dalam menjelaskan apa saja yang menjadi prinsip-prinsip ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan pemikir ekonomi Islam. Khurshid Ahmad, mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: prinsip Tauhid, Rub’biyah, Khilafah, dan Tazkiyah. Mahmud Muhammad Babali, menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: al–ukhuwwah (persaudaraan), al–ihsan (berbuat baik), al–nasihah (memberi nasehat), al–istiqamah (teguh pendirian), dan al–taqwa (bersikap takwa). Dari berbagai kategorisasi diatas, pada dasarnya bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
1. Prinsip tauhid
Tauhid dalam ajatan Islam merupakan suatu hal yang sangat fundamental dan bahkan misi utama para Rasul Allah kepada umat manusia adalah dalam rangka penyampaian (tabliq) dalam ajaran Tauhid, yaitu menghimbau manusia untuk mengakui kedaulatan Tuhan serta berserah diri kepada-Nya, sekaligus sebagai tujuan utama kenabian. Para Nabi dan Rasul diutus dimuka bumi ini dalam rangka mengajak umat manusia untuk bersikap mengEsakan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam rangka mendakwahkan Islam, ajaran Tauhid merupakan ajaran dasar yang pertama kali ditanamkan pada diri umatnya, sebelum syariah maupun ajaran lainya.
Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiannya (hablumminnas), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hablumminallah). Dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an. Prinsip Tauhid juga berkaitan erat dengan aspek kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dalam Islam berbeda dengan kepemilikan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Setiap kepemilikan dari hasil pendapatan yang tidak selaras dengan prinsip tauhid merupakan hubungan yang tidak Islami, karena konsep kepemilikan mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT, sedangkan kepemilikan oleh manusia bersifat relatif. Berkaitan dengan kepemilikan A. M. Saefuddin, menjelaskan cara manusia mendapatkan kepemilikan tersebut yaitu:
  • kepemilikan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi, bukan menguasai sumber daya tersebut. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan atau memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah tersebut akan kehilangan hak atas sumber daya itu.
  • Kepemilikan terbatas sepanjang orang itu hidup di dunia, dan apabila orang itu meninggal maka hak kepemilikannya harus diditribusikan kepada ahli warisnya. Hal ini di dasarkan pada Surat Al-Baqarah (2) ayat 180 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa“.
  • Kepemilikan perorangan tidak di perbolehkan terhadap sumber-sumber yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajad hidup orang banyak. Sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara, tidak boleh atau dimiliki secara perorangan atau kelempok tertentu.
2. Prinsip keseimbangan
Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kesimbangan. Kesimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum). Islam menekankan keselarasan antara lahir dan batin, individu dan masyarakat.
Pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat dilakukan secara bersama sama. Oleh sebab itu, sumber daya ekonomi harus diarahkan untuk mencapai kedua kesejahteraan tersebut. Islam menolak secara tegas umat manusia yang terlalu rakus dengan penguasaan materi dan menganggapnya sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, sebagaimana tujuan ekonomi dalam system ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Melupakan salah satu aspek kesejahteraan di atas berarti menutup jalan kepada pencapaian kesejahteraan yang sejati. Keseimbangan dalam ekonomi Islam juga mengandung makna kesimbangan dalam mendistrbusikan kekayaan yang dimiliki Negara dari hasil pendapatan Negara seperti zakat, sedekah, ganimah (harta rampasan perang), fai (harta rampasan perang tidak melalui peperangan), kharaj (pajak atas daerah yang taklukan dalam perang), ushr (zakat tanaman), dan sebagainya.
3. Prinsip khilafah
Manusia adalah Khalifah (wakil) Allah dimuka bumi yang harus menjalankan aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan pemberi mandat kekhalifahan, Allah SWT. Posisi manusia sebagai khalifah dapat dilihat dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti:
(1) QS. Al-Baqarah (2) ayat 3:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”. Mereka berkata: “mengapa engkau hendak menjadikan (kahlifah)di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
(2) QS. Al-An’am (6) ayat 165:
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa penguasa dibumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.
(3) QS. Faathir (35) ayat 39:
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah dimuka bumi. Barang siapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka“.
Untuk mendukung tugas kekhalifihan tersebut manusia dibekali dengan berbagai kemampuan dan potensial spiritual. Disamping disediakan sumber material yang memungkinkan pelaksanaan misi itu dapat tercapai secara efektif.
Prinsip khilafah, menurut Umer Chapra berimplikasi pada terjadinya:
(1) Persaudaraan universal, Prinsip khilafah dapat mewujudkan sikap persatuan dan persaudaraan yang mendasar dari umat manusia. Sebab setiap manusia merupakan khalifah dan kehormatan itu tidak dipegang atau dimonopoli oleh golongan atau orang tertentu. Juga tidak ditentukan oleh faktor kekayaan atau keturunan, semuanya memiliki hak yang sama. Dengan terjalinnya rasa persaudaraan itu, maka arah pengembangan ekonomi yang dilakukan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan pribadi, tetapi lebih dari itu, secara bersama sama dan saling mendukung dalam pengembangan ekonomi yang memperkaya kehidupan manusia secara umum.
(2) Sumber sumber daya adalah amanat, Karena keberadaan manusia sebagai khalifah, maka sumber sumber daya yang diberikan Allah SWT kepada manusia dalam rangka tugasnya sebagai khalifah yang merupakan amanat. Sumber-sumber daya itu bukan milik mutlak manusia yang harus digunakan secara “sewenang wenang“.
(3) Gaya hidup sederhana, Implikasi sebagai posisi wakil, maka manusia harus bersikap dan bertindak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah SWT. Konsekuensinya adalah manusia harus selalu bersikap sederhana, dan hidupnya tidak mencerminkan kesombongan, keangkuhan dan kemegahan. Manusia tidak menggunakan seumber sumber daya alam secara berlebih lebihan dan tidak digunakan pada hal hal yang bertentangan dengan nilai nilai syariah.
4. Prinsip keadilan
Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan terhadap pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
Penegakan keadilan dan pembasmian untuk diskriminasi telah ditekankan oleh Al-Qur’an, bahwa dalam satu tujuan risalah kenabian adalah untuk penegakkan keadilan, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid (57) ayat 25: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasuk-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan…”. Allah SWT dalam Al-Qur’an menempatkan keadilan sederajad dengan kebajikan dan ketakwaan. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Maidah (5) ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan Adil. Dan janganlah sekali kali kebencian terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa…“.
Keadilan dalam pembangunan ekonomi masyarakat penting untuk diwujudkan. Ibnu Taimiyah sampai mengatakan bahwa “Tuhan akan mendukung pemerintah yang adil walaupun kafir, dan Tuhan tidak mendukung pemerintahan yang zalim walaupun Islam“. Pemerintahan yang tidak menegakkan keadilan dalam prinsip pembangunan dan tatanan sosial kemasyarakatannya, mustahil dapat berkembang.sebaliknya menurut Ibnu Khaldum, apabila dalam masyarakat prinsip keadilan tidak diterapkan, yang berlaku adalah penindasan dan eksploitasi antara sesama manusia, maka pembangunan dalam suatu masyarakat akan terhambat.
Kalau ini terjadi maka akan berakibat pada kemunduran dan kehancuran negara. Jadi keadilan merupakan prinsip yang harus ditegakkan dalam pembangunan bangsa.

Konsep Riba dalam Ekonomi Islam


Kontroversi mengenai haramnya bunga bank terus menuai pro dan kontra antara berbagai ulama di dunia. Ada yang menyebut bunga bank itu haram, dan ada juga yang menyebut bunga bank halal. Ulama yang menganggap bunga bank haram, berpendapat karena bunga bank melebihi dari apa yang telah ditentukan (dari pinjaman). Sedangkan ulama yang berpandangan bahwa bunga bank halal karena menganggap bank itu untuk kemaslahatan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Desember 2003 sudah mengeluarkan Fatwa mengenai riba. Ada tiga poin penting yang ada dalam fatwa tersebut yaitu:
  • Pertama, bunga bank adalah haram karena bunga model yang ada dalam bank konvensional telah memenuhi syarat-syarat riba yang di haramkan oleh Al-Qur’an
  • Kedua, daerah yang belum terdapat lembaga keuangan syariah, maka lembaga keuangan konvensional tetap diperbolehkan atas dasar keadaan darurat
  • Ketiga, orang yang bekerja pada lembaga keuangan konvensional tetap dibolehkan sepanjang ia belum mendapatkan pekerjaan yang baru yang sesuai dengan syariah.
Riba merupakan kelebihan atau penambahan. Menurut syara’ tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu pemimjaman dan presentase yang ditetapkan. Orang-orang arab mengenal riba dari orang yahudi yang bayak tinggal dimadinah, sebelum Islam datang, orang-orang yahudi biasa melakukan riba dengan bungaberkisar antara 40-100 persen (%).
Kata riba dalam Al Qur’an ditemukan sebanyak tujuh kali pada surat Al Baqarah (2) ayat 275, 276, 278, 279, Surat Ar Rum (30) ayat 39, Suarat An Nisa (4) ayat 161 dan Surat Ali Imran (3) ayat 130. Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya.
Larangan tersebut dalam ada Al Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW. Manurut nas Al Qur’an, dasar hukum pelarangan riba secara bertahap adalah sebagai berikut, pada tahap pertama turunlah surat Ar Rum ayat 39, pada tahap kedua turunlah Surat An Nisa ayat 161, pada tahap ketiga turun surat Ali Imran ayat 130, dan tahap yang keempat turun surat Al Baqarah ayat 275, 276, 278, dan 279.
QS. Al Baqarah ayat 275 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Ayat ini memperingatkan manusia tentang halalnya jual beli dan diharamkannya riba yang mempunyai akibat buruk bagi manusia didunia maupun diakhirat kelak.
Ayat 276 menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. Ayat 278 juga menerangkan riba tentang “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. Sedangkan ayat 279 “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Didalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang mengharamkan riba secara mutlak, jelas dan tegas, tidak terdapat keraguan lagi. Bahkan Allah memerintahkan menusia untuk meninggalkan sisa riba yang berlipat ganda yang belum dipungut.
QS. Ar Rum ayat 39 juga menerangkan riba “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Dalam ayat tersebut Allah mencela riba dan memuji zakat. Ayat ini secara halus menyebutkan bahwa riba itu tidak baik dan tidak bermanfaat bagi pelakunya karena si pelaku tidak akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. Sebaliknya dalam ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang baik dan terpuji adalah zakat yang akan menghasilkan pahala disisi Allah di akhirat.
QS. An Nisa ayat 161 “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.
Dalam ayat ini Allah menerangkan riba diharamkan bagi orang yahudi. Namun mereka melanggar larangan tersebut dan hal ini merupakan salah satu penyebab kemurkaan Allah terhadap mereka, namun tidak ditemukan nas yang menerangkan diharamkan ria bagi orang orang muslim. Inilah salah satu hal yang menimbulkan perdebatan diantara berbagai ulama tentang haramnya riba bagi orang muslim.
Sedangkan QS. Ali Imran ayat 130 menerangkan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Dalam ayat ini terdapat nas yang secara jelas mengharamkan riba, yang disertai dengan penjelasan yang menerangkan riba yang bersifat pemerasan dari golongan ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah itu mengandung penganiayaan. Dengan riba, pihak yang berutang pada umumnya kaum lemah tidak mampu mengembalikan utangnya kepada pihak yang meminjamkan. Jika tidak bisa melunasi utangnya pada waktu yang diperjanjikan, pihak yang berutang dipaksa melipatgandakan pembayaran utangnya dengan imbalan penundaan jangka waktu pembayaran.
Fatwa haramnya bunga bank konvensional sebenarnya bukannya hanya fatwa Majelis Ulama Indonesia saja akan tetapi sudah menjadi isu dunia internasional khususnya Negara Negara muslim. Dalam berbagai forum Internasional yang dilakukan oleh ulama menegaskan bahwa bunga bank itu haram, pertama Majmaul Bhu’us di Mesir tahun 1965 menetapkan bunga bank haram. Kedua, Majmaul Fikih di Jeddah Tahun 1985 menetapkan bunga haram. Ketiga, Majmaul Fikih Rabithal alam Islami tahun 1986 di Makkah menetapkan bunga bank haram. Jadi menurut ulama Kontemporer Mesir Yusuf Qardhawi ketetapan bunga bank haram itu merupakan Ijmaul Majami (kesepakatan berbagai forum).
Pandangan haramnya riba sebenarnya sudah ada sejak jaman Yunani kuno. Para filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles mengharamkan riba. Aristoteles menganggap riba sebagai hasil yang tidak wajar karena diperoleh dari jerih payah orang lain. Ia berpendapat, uang tidak bisa melahirkan uang. Orang yang paling berhak atas hasil pekerjaannya adalah orang yang mengembangkan uang lewat kerja dan usaha.
Pengharaman riba dalam industri keuangan bukan Cuma ada dalam agama Islam tetapi semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalahnya untuk tidak menggunakan praktek riba. Dalam kitab Deuteronomy (Yahudi) pasal 23 ayat 19 antara lain disebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 juga menyebutkan “janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya melainkan engkau harus takut dengan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”. Sedangkan dalam ajaran Kristen, Kitab Ulangan 23:19 menyebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat di bungakan”.
Menurut pakar hadist Musthafa Ya’kub ada dua jenis riba, yakni: pertama riba Fadhal, adalah barang barang yang ditimbang atau barang yang ditakar kemudian ditambah misalnya emas 1 kg ditukar dengan sama sama emas 1,25 kg. atau menukar satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras, maka yang seperempat inilah yang disebut riba fadhal.
Dan kedua, riba Nasi’ah adalah kelebihan yang terjadi akibat penundaan dalam pembayaran. Misalnya ada seseorang yang berutang kepada orang lain dalam jangka waktu sebulan, pada waktu yang ditentukan dia tidak mampu membayar kemudian disepakati adanya penundaan pembayaran dalam waktu tertentu dengan syarat harus dilakukan pemanbahan, penambahan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Imam Fahruddin al Razi dalam bukunya Mafatihul Ghaib atau yang lebih dikenal sebagai Tafsir Kabir menjelaskan alasan pelarangan riba, yakni:
Pertama, karena riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntungan bisnis yang dilakukan si peminjam. Namun, ia tampaknya lupa bila ia tidak meminjam, uangnya tidak bertambah dan bila digunakan untuk bisnis maka belum tentu mendapatkan keuntungan dan bisnis juga sangat terkait dengan risiko.
Kedua, dengan riba seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk tenang sambil menunggu uangnya berbunga
Ketiga, akan merendahkan martabat manusia karena untuk memenuhi hasrat dunianya seseorang tidak segan-segan meminjam dengan bunga tinggi walau akhirnya di kejar-kejar penagih utang.
Keempat, riba akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Dalam masa krisis saat ini, orang kaya malah tambah kaya karena bunga deposito dan simpanan uangnya yang terus bertambah. Dan kelima, riba jelas jelas dilarang dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
animasi bergerak gif
Mirip Aku